Senin, 14 April 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM EMPAT ZAMAN


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM EMPAT ZAMAN
Zaman penjajahan Belanda
 Koperasi didirikan pertama kali sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu itu menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum ada, melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit. Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Undang-undang yang mengatur koperasi baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7
April 1915. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang. Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.
Zaman Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengankoperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipasti terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
Zaman kemerdekaan
Setelah merdeka dan berhasil menghirup nafas kebebasan, koperasi mulai menggeliat bangun dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan rakyat terhadap kinerja koperasi dapat kembali ditumbuhkan. Perkembangan koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berisi : Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak lagi seperti zaman penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja. Pada tanggal 12 Juli, diselenggarakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya yang berjalan sukses dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta sepertinya memang patut dijadikan pedoman karena dedikasi dan perhatiannya yang besar terhadap koperasi. Walaupun sedang menjabat sebagi wakil presiden, beliau juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudulMembangun Koperasi dan Koperasi Membangun
Zaman Orde Baru
Sekitar tahun 1967, sesuai dengan UU No.12/1967, koperasi di Indonesia masih dianggap sebagai organisasi ekonomi rakyat. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

MAKALAH : ILMU KALAM (SALAF dan KHALAF)



MAKALAH
ALUSSUNNAH ( SALAH DAN KHALAF )
ILMU KALAM



 

KELOMPOK :
AHMAD ULIL ALBAB
ROHMATUN NISA’
PEMBIMBING :
ZAIN ALWI ARAFAT, M.HI



FAKUSTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
TAHUN AJARAN 2013/2014








KATA PENGANTAR
Rasa Syukur yang dalam kami sampaikan kehadirat Allah SWT yang maha pemurah, pencurah Ramat, nikmat  serta taufik dan hidayahnya. Karenanya makalah kelompok kami dapat terselesaikan sesuai yang di harapkan.
Dalam penyusunannya. Kelompok kami dapat bantuan dari banyak pihak, kami mengucapkan banyak terima kasih terutamanya kepada teman teman yang selalu mendukung kami. Dari sanalah kesuksesan berawal, semoga semua ini sedikit memberi kebahagiaan dan menuntun kepada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun kelompok kami berharap isi dari kelompok ini bebas dari kekurangan dan kesalahan akan tetapi selalu ada yang kurang. Oleh karena itu kelompok kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk  kami agar berlatih menjadi yang lebih baik lagi.
Demikian makalah ini di buat dan semoga bermanfaat.

Sidoarjo, 08 April 2014

                                                                                                Penulis










ii



DAFTAR ISI

Halaman Judul………………………………...........…………………… .…i
Kata Pengantar………………………..……………………………………...ii
Daftar Isi…………………………………………………………. .………...iii
BAB I PENDAHULUAN
a.    Latar Belakang……………………………………….………............ …...1
b.    Rumusan Masalah…………………………………………...…………….1
c.    Tujuan…………………………………………………….……... .....……1

BAB II PEMBAHASAN…………………………… ....……………………2
a.    Pengertian Ahlussunnah…………………………….………. ....... .……..2
b.    Pemikiran Pemikiran Antara Salaf dan Khalaf………….………......……2

BAB III PENUTUP……………………………….………………………….8
a.    Kesimpulan…………………..……….…………………………………..8
b.    Saran………………………………….…………………………………..8
DAFTAR PUSTAKA








iii





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Islam adalah agama yang bersifat universal, karena setiap ajarannya mencakup ke seluruh aspek kehidupan manusia. Semua ajaran Islam terkodifikasi di dalam kitab suci Alquran, akan tetapi Alquran memerlukan penjelasan karena Alquran bersifat global. Oleh karenanya interpretasi (penafsiran) Alquran mengalami perbedaan oleh umat Islam karena versi penafsiran sesuai dengan situasi dan kondisi umat Islam yang berbeda-beda.
Perbedaan penafsiran tersebut juga yang membuat pola pikir aliran kalam berbeda, secara umum kerangka pikir para mutakalimin ada dua, yaitu tradisional dan rasional. Mutakalimin yang berpola pikir tradisional adalah terikat pada dogma dan ayat yang mengandung arti zhanni (teks yang mengandung arti lain selain arti secara harfiah). Sedangkan mutakalimin yang berpola pikir rasional berpikir sebaliknya, mereka terikat pada dogma yang jelas dan tidak menginterpretasi ayat yang zhanni , dan mereka lebih mengutamakan akal. [1]
Dari sekian beragam jenis mutakalimin, terdapat aliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (kaum yang berpegang kepada sunnah dan kaum mayoritas) [2] , dan di dalamnya terdapat dua versi yang berbeda dalam mempertahankan ranah ideologi (aqidah), mereka dikenal dengan istilah khalaf dan salaf. [3] Terkait dengan masalah tersebut, dan karena materi mata kuliah yang diberikan untuk menguraikan dalam bentuk makalah, maka makalah ini diberikan judul: AHL AL-SUNNAH WA AL-JAMA’AH (SALAF DAN KHALAF).
B.  Rumusan Masalah?
Terkait dengan judul makalah ini, maka pembahasan makalah ini di rumuskan sebagai berikut:
1.      Pengertian Ahlussunnah?
2.      Bagaimana Pemikiran pemikiran Antara Salaf dan Khalaf
C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan dengan perumusan masalah dari makalah ini, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Pembaca dapat mengetahui dan mengerti tentang Ahlussunnah
2.     Mengetahui Pemikiran-pemikiran Ahlussunnah Salaf dan Khalaf






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ahlussunnah
Ahlusunnah merupakan kata majemuk dari kata ahl dan al-sunnah.kata ahl berarti keluarga atau kelompok, sedangkan al-sunnah berarti kebiasaan dan ajaran yang disampaikan dan ajaran yang disampaikan oleh nabi.
Mayoritas ummat Islam di seluruh dunia adalah pengikut sunni atau ahlussunnah. Menurut Maulana Abu Said Al-Kadimy Ahlussunnah adalah orang-orang yang pengikut sunnah Rasulallah. Artinya berpegang teguh dengannya. Sedangkan yang di maksud Al-Jama’ah ialah jama’ah Rasulullah dan mereka adalah para sahabat dan Tabi’in. mereka itu adalah orang-orang yang dijamin selamat dari api neraka. Firqoh ini terbagi menjadi dua yakni ahlussunnah salaf dan ahlussunah khalaf, yang akan dibahas dalam makalah ini adalah ahlussunnah Salaf.[1]

B.  Pemikiran Ahlussunnah (  Salaf dan Khalaf )
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah adalah mereka yang mengikuti jalan yang ditempuh oleh nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yaitu mereka yang selalu berpegang teguh kepada nabi Muhammad SAW adalah para sahabat, tabi’in, dan para pelopor kebenaran yang mengikuti jalannya, disebut seperti itu karena mereka menisbatkan dirinya kepada Sunnah nabi dan kesepakatan mereka untuk merujuk kepadanya lahir dan batin dalam hal ini ada dua versi yaitu: Salaf dan Khalaf
1.      Salaf
Banyak definisi yang diberikan oleh para pakar mengenai salaf , seperti menurut Thablawi Mahmud Sa’ad, salaf artinya ulama terdahulu, karena salaf terkadang dimaksudkan untuk merujuk generasi sahabat pada abad ke-4 yang terdiri atas muhaditsin dan yang lainnya. Salaf berarti pula ulama-ulama saleh yang hidup pada tiga abad pertama Islam.[2] Sedangkan menurut As-Syahrastani, definisi salaf adalah tidak berpaham tasybih (anthropomorphisme) serta tidak menggunakan ta’wil dalam menafsirkan ayat mutasyabihat, sedangkan Mahmud al-Bisybisyi mendefinisikan dengan sahabat dan tabi’in yang diketahui sikap mereka yang menolak interpretasi mendalam mengenai sifat Allah yang menyerupai segala sesuatu yang baru dengan tujuan untuk mensucikan serta mengagungkan-Nya.[3]
Ibrahim masykur menguraikan karakteristik ulama salaf atau salafiyah sebagai berikut:[4]
1.    Mereka lebih mendahulukan riwayat (Naqli) dari pada dirayah (“akal”)
2.    Dalam persoalan pokok-pokok agama (ushuludin) dan persoalan-persoalan cabang agama (furu’adin), mereka hanya bertolak dari penjelasan dari Al-Kitab dan Al-Sunnah.
3.    Mereka mengimani Allah tanpa perenungan lebih lanjut (tentang zat-NYA) dan tidak pula mempunyai paham antropomorpisme.
4.    Mereka memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan makna lahirnya dan tidak berupaya untuk mena’wilkannya.
Ciri khas golongan ini adalah, mereka kembali kepada penafsiran harfiah (literalis) atau nash dan memunculkan tradisi kalam dan hukum, sebagaimana ketika perkembangan pertama dalam islam, terutama pemikiran-pemikiran Ahmad bin Hambal, serta menolak dominasi menolak dominasi akal dalam memecahkan berbagai masalah keagamaan.
Menurut Harun Nasution, secara kronologis salafiyah bermula dari imam ahmad ibnu hambal. Lalu ajarannya di kembangkan Imam ibnu Taimiyah, kemudian disuburkan oleh imam Muhammad Ibnu Abdul Wahhab, dan akhirnya berkembang di dunia islam secara sporadis.
A.     Riwayat hidup Imam Ahmad bin Hambal dan Ibnu Taimiyah
1.      Imam Ahmad Bin Hanbal
Ia dilahirkan di bagdad tahun 164/780 M, dan meninggal 241 H/855 M. ia sering dipanggil Abu Abdillah karena salah seorang anaknya bernama Abdillah. Namun, ia lebih dikenal dengan nama Imam Hanbali karena merupakan pendiri mazhab Hanbali. Ibunya bernama Shahifa binti Abdul Malik Ibn Sawadah Ibn Asy-syaibani, bangsawan Bani Amir. Ayahnya bernama Muhammad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn Anas Ibn Idris Ibn Abdullah Ibn Hayyan Ibn Akabah Ibn sya’ab Ibn Ali bin Jadalah Ibn Asad bin Rabi Al Hadits Ibn moyangnya nabi Muhammad. Ayahnya meninggal ketika Ibn Hanbal Masih remaja. Namun, ia telah memberikan pendidikan Al-Qur’an kepada Ibn Hanbal.
Pada usia 16 tahun, ia belajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama yang lainnya kepada ulama-ulama Baghdad. Lalu mengunjungi ulama-ulama terkenal di kuffah, Basrah, Syam, Yaman, Mekah, Madinah. Diantara guru-gurunya adalah Hammad Ibn khallid, Ismail Ibn ‘Aliyyah, Muzzafar Ibn Mudrik, Walid Ibn Muslim, Muktammar Ibn Sulaiman, Abu Yusuf Al-Qadi, Yahya Ibn Zaidah, Ibrahim Ibn Sa’id, Muhammad Idris Ibn Asy Syafi’i, Abd Rozak Ibn Huma, Dan Musa Ibn Thariq. Dari guru-gurunya, Ibn Hanbal mempelajari ilmu Fiqh, Hadits, Tafsir, Kalam, dan Bahasa arab.[5] Di antara murid-murid Ibn Hanbal adalah Ibn taimiyah, Hasan Ibn Musa, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Abu zuhrah Ad-Damsyiqi, Abu Zuhrah Ar-Razi, Ibn Abi Ad-Dunia, Abu Bakar Al- Asram, Hanbal Ibn Ishaq Asy-Syaibani, Shaleh, Dan Abdullah. Kedua orang yang disebutkan terakhir adalah putra Ibn Hanbal.Ibnu hanbal dikenal sebagai zauhid. Hampir setiap hari ia berpuasa dan hanya tidur sebentar. Ia juga dikenal sebagai orang dermawan.
2.      Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibn Taimiyah adalah Taqiyuddin Ahmad Ibn Abi Al-halim Ibn taimiyyah. Dilahirkan di Harran pada tahun (661H/729H). kewafatannya telah menggetarkan dada seluruh penduduk Damaskus, Syam, dan Mesir, serta kaum muslimin pda umumnya. Ayahnya bernama Syihabbuddin Abu Ahmad Abdul Halim Ibn Abdussalam Ibn Abdullah Ibn Taimiyah, seoraqng Syaikh, Khatib dan Hakim dikotanya. Dikatakan oleh Ibrahim Madkur Ibn Taimiyah merupakan tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak leluasa kepada akal. Ia adalah murid yang muttaqi, wara’, dan zuhud, serta seorang panglima dan penentang bangsa tartar yang berani. Selain itu ia dikenal sebagai seorang muhadis, mufassir, faqih, teolog, bahkan memiliki pengetahuan tentang filsafat. Masa hidup ibnu taimiyah berbarengan dengan kondisi dunia islam yang sedang mengalami disintegrasi, dislokasi sosial, dekadansi moral, dan akhlak. Kelahirannya terjadi lima tahun setelah baghdad di hancurkanpasukan Mongol, Hulagu Khan. Oleh sebab itu, dalam upayanya mempersatukan umat islam, mengalami banyak tantangan, bahkan ia harus wafat di dalam penjara.





B.     Pemikiran Teori Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibn Taimiyah
1.      Pemikiran Teori Imam Ahmad Bin Hanbal

a)      Tentang ayat-ayat mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, Ibn Hanbal lebih suka menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) dari pada pendekatan ta’wil, terutama yang berkaitandengan sifat-sifat tuhan dan ayat-ayat mutasyabihat.[6] Hal itu terbukti ketika ia ditanya tentang penafsiran ayat berikut.
ﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﻟﻌﺮ ﺳﺘﻮ ) ﻃﻪ 5: )
Artinya: “(yatiu) tuhan yang maha pemurah, yang bersemayam di atas arsy.”
Dalam hal ini Ibn Hanbal menjawab: “Istiwa di atas arasy terserah pada Allah dan bagaimana saja dia khendaki dengan tiada batas dan tidak seorang pun yang sanggup menyifatinya.”
Dari pernyataan diatas, Tampak bahwa Ibn Hanbal bersikap menyerahkan (tafwid) makna-makna ayat dan hadits mutasyabihat kepada Allah Rasul-Nya dan mensucikan-Nya dari dari keserupaan dengan makhluk. Ia sama sekali tidak mena’wilkan pengertian lahirnya.
b) Tentang Status Al-Qur’an
Salah satu persoalan teologis yang dihadapi Ibn Hanbal, yang kemudian membuatnya di penjarakan beberapa kali, adalah tentang status Al-Qur’an, apakah diciptakan (makhluk) yang karenanya hadis (baru) ataukah tidak diciptakan yang karenanya Qadim? Faham yang diakui pemerintah, yakni dinasty abbasiyah di bawah kepemimpinan khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan Al-watsiq, adalah faham Mu’tazilah, yakni Al-Qur’an tidak bersifat Qadim.
2.      Pemikiran Teologi Ibn Taimiyah
Pikiran-pikaran Ibn Taimiyah seperti yang dikatakan oleh Ibrahim Madzkur, adalah sebagai berikut:[7]
a) Sangat berpegang teguh pada nas (teks Al-Qur’an dan Al-Hadits)
b) Tidak memberikan ruang yang bebas pada akal.
c) Berpendapat bahwa Al-Qur’an mengandung semua ilmu agama.
d) Di dalam islam yang diteladani hanya tiga generasi saja. (sahabat, Tabi’in, dan Tabi’I tabi’in)
e) Allah tidak memiliki sifat yang tidak bertentangan dengan tauhid dan tetap
mentanzihkan- Nya.
Berikut ini merupakan Pandangan Ibn Taimiyah Tentang sifat-sifat Allah[8]
1.    Percaya sepenuh hati terhadap sifat-sifat Allah yang ia sendiri atau Rasul-Nya menyifati. Sifat-sifat yang dimaksud adalah:
a) Sifat Salbiyah, yaitu Qadim, Baqa’, mukhalafah li al-hawadis, qiyamuhu bi nafsih, dan wahdaniyah.
b) Sifat ma’ani, yaitu Qudrah, iradah, sama, basar, hayat, ‘ilm, dan Kalam
c) Sifat Khabariyah, yaitu (sifat-sifat yang diterangkan dalam Al-Qur’an walaupun akal bertanya-tanya tentang maknanya), seperti keterangan yang menyatakan bahawa Allah di langit; Allah di atas arasy; Allah turun kelangit dunia; Allah dilihat oleh orang beriman disurga kelak; Wajah, tangan mata Allah.
d) Sifat Dhafiah, meng-idhafat-kan atau menyandarkan nama nama Allah pada alam mahluk, seperti rabb al-alamin, kaliq al-kaun, dan falik al-hubb wa al-nawa.
Berdasarkan alasan diatas,Ibn Taimiyah tidak menyetujuipenafsiran ayat-ayat mutasyabihat. Menurutnya, ayat atau hadits yang menyangkut sifat Allah harus diterima dan diartikan sebagaimana adanya, dengan catatan tidak men-tajsimkan tidak menyerupai-Nya dengan makhluk, dan tidak bertanya tentang-Nya. Ibn Taimiyah mengakui tiga hal dalam masalah keterpaksaan dan ikhtiar manusia, yaitu: Allah tidak meridhai perbuatan baik dan tidak meridhai perbuatan buruk. Pencipta segala bentuk hamba pelaku perbuatan yang sebenarnya dan mempunyai kemauan serta kehendak secara sempurna, sehingga manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dikatakan oleh watt bahwa pemikiran Ibn Taimiyah mencapai klimaksnya dalam sosiologi politik yang mempunyai dasar teilog. Masalah pokoknya terletak pada upayanya membedakan manusia dengan tuhannya yang mutlak. Oleh sebab itu, masalah tuhan, katanya tidak dapat diperoleh dengan metode rasional, baik dengan metode filsafat maupun teologi. Juga bahwa keinginan mistis manusia untuk menyatukan tuhan adalah suatu yang mustahil. Oleh karena itu Ibn taimiyah sangat tidak suka pada aliran filsafat yang mengatakan al-Qur’an berisi dalil Khitabi dan Iqna’i (penerang dan pemuas hati). Ibn Hanbali menyerahkan (tafwid) makna-makna ayat dan hadits mutasyabihat kepada Allah dan Rasulnya. Sedangkan Ibn Taimiyah tidak menyetujui penafsiran ayat-ayat mutasyabihat.

2.    Khalaf
Kata khalaf biasanya digunakan untuk merujuk para ulama yang lahir setelah abad III H dengan karakteristik yang bertolak belakang dengan apa yang dimiliki salaf. Suatu golongan dari ummat Islam yang mengambil fislafat sebagai patokan amalan agama dan mereka ini meninggalkan jalannya as-salaf dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits.[9] Awal mula timbulnya istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak diketahui secara pasti kapan dan dimana munculnya karena sesungguhnya istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mulai depopulerkan oleh para ulama salaf ketika semakin mewabahnya berbagai bid’ah dikalangan ummat Islam.
1.      Riwayat Singkat Al-Asy’ari dan Al-Maturidi
A.     Asy’ari dan Latar Belakang Lahirnya Asy’ariyah
Abu al-Hasan Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Bardah bin Abi Musa al-Asy’ari (260-324 H) dianggap sebagai pendiri alirah Asy’ariyah. Lahir di Bashrah, dan sampai usia 40 tahun dia masih merupakan seorang penganut kalam Mu’tazilah.[10] Dia sering menggantikan gurunya dalam mengajar. Tetapi dalam usia kematangan berpikir seseorang, dia mengalami konversi. Dia meninggalkan paham Mu’tazilah yang dianutyna bepuluh-puluh tahun, dan berbalik menyerangnya dengan alat yang digunakan aliran itu sendiri, dan sekaligus menetapkan paham baru yang dianutnya. Paham ini kemudian diikuti banyak orang sehingga lahirlah Asy’ariyah sebagai salah satu aliran kalam dalam Islam. Mengenai sebab-sebab konversi akidah yang dialami oleh Asy’ari ada berbagai versi riwayat. Jalal Musa, seorang analisis kontemporer mengenai masalah ini, menjelaskan sebab intrinsik berupa pergolakan spiritual Asy’ari sendiri. Di bidang kalam, di seorang Mu’tazilah dan berguru dengan al-Juba’i; sedangkan di bidang fikih, dia bermazhab Syafi’i dan berguru dengan Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340 H), seorang tokoh mazhab Syafi’i di Irak. Dari kedua sisi kehidupan intelektualnya ini, Asy’ari melihat adanya dua kubu yang memilah-milah umat dengan kekuatannya masing-masing, yaitu kubu ulama kalam dengan kekuatan metode rasionalnya, dan kubu ulama fikih dan hadis dengan kekuatan metode tekstualnya. Kekuatan dua kubu tersebut diketahuinya dan ia pun memilikinya. Karena itu timbulah keinginannya untuk menyatukan kedua kekuatan itu dalam suatu aliran, sehigga para ulama kedua kubu itu dapat diintegrasikan pula. Realisasi idenya ini dimulai dengan peristiwa konversi tersebut. Terlepas dari berbagai analisis yang dikemukakan di atas, yang jelas dan merupakan fakta sejarah adalah bahwa Asy’ari keluar dari Mu’tazilah dan kemudian membentuk aliran baru, ketika Mu’tazilah sedang berada dalam fase kemunduran (kelemahan). Yaitu setelah al-Mutawakil membatalkannya sebagai mazhab resmi negara, yang selanjutnya diikuti oleh sikap khalifah berpihak kepada Ahmad bin Hanbal (tokoh ahli hadis/salaf), rival Mu’tazilah terbesar waktu itu. Dalam hal ini, Asy’ari menegaskan dirinya sebagai pengikut Ahmad bin Hanbal, tokoh salaf yang disebutnya sebagai Ahl al-Sunnah.
B.     Pemikiran Kalam Asy’ari
Sebagai orang yang pernah menganut faham Mu’tazilah, Asy’ari tidak dapat memisahkan diri dari pemakaian akal atau argumentasi rasional. Ia menentang orang-orang yang mengatakan bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal agama dianggap suatu kesalahan. Sebaliknya, ia juga mengingkari orang-orang yang berlebihan dalam menghargai akal pikiran semata sebagaimana aliran Mu’tazilah.
Diantara pemikiran Asy’ari dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Sifat Tuhan
Menurut Asy’ari, Tuhan mempunyai sifat. Tuhan tidak mungkin mengetahui dengan zat-Nya, karena dengan demikian berarti zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Sedangkan Tuhan bukanlah pengetahuan (‘ilm), melainkan Yang Mahamengetahui (al-‘Alim). Selanjutnya ia tegaskan, Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya. Demikian pula dengan sifat-sifat seperti sifat hidup, berkuasa, mendengar, melihat dan sebagainya. Dengan demikian jelaslah bahwa pemikiran Asy’ari tentang sifat Tuhan ini beberlainan dengan paham Mu’tazilah yang pernah ia anut. Bila Tuhan mempunyai sifat, persoalan yang muncul adalah apakah sifat-sifat Tuhan itu kekal sehingga menimbulkan paham banyak yang kekal (ta’addud al-qudama’) sebagai yang dikhawatirkan oleh Mu’tazilah membawa kepada paham kemusyrikan. Dalam kaitan ini, Asy’ari mengatasinya dengan mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan. Karena sifat-sifat itu tidak lain dari Tuhan, adanya sifat- sifat tersebut tidak membawa kepada paham banyak yang kekal.
2) Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia.
Tentang kekuasaan Tuhan, Asy’ari berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak, kemutlakan kekuasaannya tidak tunduk dan terikat kepada siapa dan apa pun. Tuhan dapat berkehendak menurut apa yang dikehendaki-Nya. Dengan paham kekuasaan mutlak di tersebut, Asy’ari menolak paham keadilan Tuhan yang dibawakan oleh Mu’tazilah. Bila menurut paham keadilan, Tuhan wajib memberikan pahala (balasan baik) kepada orang yang berbuat baik dan hukuman bagi orang pelaku dosa, maka menurut Asy’ari tidak demikian halnya. Bagi Asy’ari, Tuhan berkuasa mutlak, dan tak satu pun yang wajib bagi-Nya. Tuhan berbuat sekehendak-Nya, sehingga kalau Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam surga bukanlah Ia bersifat tidak adil, dan jika Ia masukkan seluruhnya ke dalam neraka tidak pula Ia bersifat zalim. Mengenai perbuatan manusia, menurut Asy’ari bukanlah diwujudkan oleh manusia sebagaimana pendapat Mu’tazilah, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Dalam hal ini Asy’ari mengemukakan alasan logika sebagaimana yang dikutip oleh Abdurrahman Badawi: Kita ketahui bahwa kufur itu adalah buruk, merusak, batil dan bertentangan, sedang perbuatan iman itu adalah bersifat baik, tapi berat dan sulit. Sebenarnya orang kafir ingin dan berusaha agar perbuatan kafir itu baik dan benar, tetapi hal itu tidak dapat ia wujudkan. Sebaliknya, orang mukmin menginginkan agar perbuatan iman itu tidak berat dan sulit, tetapi hal itu tidak dapat pula ia wujudkan. Dari argumen logika ini tampaknya manusia menurut Asy’ari tidak memiliki daya (qudrat atau istitha’ah) yang efektif untuk mewujudkan kehendak ke dalam bentuk perbuatan. Selanjutnya, ia katakan bahwa yang mewujudkan perbuatan kafir atau perbuatan iman bukanlah orang kafir atau mukmin itu sendiri yang memang tak sanggup membuat kufr itu bersifat baik/benar dan membuat perbuatan iman itu menjadi mudah dan tidak sulit. Jadi, pencipta perbuatan kafir dan iman yang sebenarnya (hakiki) dalam hal ini adalah Tuhan yang memang menghendaki hal yang demikian. Dari gambaran di atas dapat diketahui bahwa untuk mewujudkan perbuatan bagi manusia diperlukan adanya kehendak (al-masyi’ah) dan daya (qudarah atau al-istitha’ah). Dalam hal ini terdapat dua daya, yakni daya manusia yang digerakkan (tidak efektif) dan daya Tuhan, Penggerak (efektif). Mengingat daya yang efektif adalah daya Tuhan, maka sebenarnya perbuatan yang terjadi pun adalah perbuatan Tuhan, sedang manusia dalam hl ini hanya memperoleh perbuatan. Inilah agaknya yang dimaksud dengan “kasb” menurut pandangan Asy’ari. Atau dengan perkataan lain, kasb adalah ketergantungan daya dan kehendak manusia kepada perbuatan yang ditentukan dan diciptakan oleh Tuhan sebagai pelaku hakiki. Dengan demikian manusia tidak mempunyai kebebasan dan kekuatan mewujudkan perbuatannya. Oleh karena itu, setidaknya dari sudut ketidakmampuan manusia dalam berbuat ini, Asy’ari lebih dekat dengan faham Jabariah.


3) Keadilan Tuhan.
Berbeda dengan paham keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah yang jelas bertentangan dengan doktrin kekuasaan mutlak Tuhan dalam pandangan Asy’ari, paham keadilan Tuhan menurut Asy’ari tidak bertentangan dan atau mengurangi kekuasaan mutlak Tuhan. Sebaliknya, bahkan paham keadilan Tuhan merupakan manifestasi dari kehendak mutlak Tuhan. Tuhan sebagai pemilik sebenarnya (al-Mulk) dapat berkuasa sepenuhnya sesuai dengan apa yang Ia kehendaki. Jadi keadilan yang dimaksud di sini adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan kehendak pemiliknya. Kalau Tuhan berbuat sesuatu dalam pandangan manusia itu adalah salah, bukan berarti itu dianggap salah, dan tidak dapat dikatakan Tuhan tidak adil, karena Tuhan dapat berbuat apa saja yang Ia kehendaki.
4) Melihat Tuhan di akhirat.
Menurut Asy’ari, Tuhan dapat dilihat oleh manusia di akhirat kelak. Dalil yang ia kemukakan untuk ini, antara lain adalah QS. Al-Qiyamah ayat 32-33. Pengertian al-nazhr dalam ayat tersebut bukanlah i’tibar (memikirkan) atau al-intizhar (menunggu) seperti yang terdapat dalam QS. 88: 17 dan 36: 49, melainkan berarti melihat dengan mata. Selain dalil berupa ayat al-Quran, Asy’ari juga mengemukakan alasan logika. Menurutnya, sifat-sifat yang tidak dapat diberikan kepada Tuhan hanyalah sifat-sifat yang membawa kepada arti Tuhan itu diciptakan. Sedangkan sifat “Tuhan dapat dilihat” tidak membawa kepada hal yang demikian, karena apa yang dilihat tidak mesti mengandung arti bahwa ia mesti bersifat diciptakan. Sehubungan dengan pandangannya ini, Asy’ari mengartikan QS. al-An’am ayat 103 la tudrikhu al-abshar wa huwa yudrik al-abshar dengan mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan keadaan orang kafir sebagai suatu siksaan, yakni orang kafirlah yang di akhirat nanti tidak dapat malihat Tuhan.
5) Anthropomorphisme (tajassum).
Berlainan dengan Mu’tazilah, Asy’ari berpandangan bahwa Tuhan punya wajah, tangan, mata dan yang semisal dengannya, karena hal ini sesuai dengan penegasan ayat al-Quran. Misalnya: QS. al-Rahman ayat 37, al-Maidah ayat 67 dan al-Qamar ayat 14. Adapun tentang bagaimana bentuk dan ukuran wajah, tangan, mata dan yang semisal itu, dalam hal ini Asy’ari hanya mengatakan “bila kaifa atau la yukayyaf wala yuhad” (tidak ditentukan bagaimana bentuk dan ukurannya). Bagi Asy’ari, masalah ini tanpaknya dipandang sebagai persoalan yang berada di luar batas kemampuan akal manusia.
6) Al-Quran (Kalamullah).
Menurut pendapat Asy’ari, al-Quran bukan makhluk sebagaimana pendapat Mu’tazilah. Bila al-Quran diciptakan, kata Asy’ari, berarti ia butuh kepada kata ‘kun’ (jadilah), karena untuk menciptakan itu diperlukan adanya kata ‘kun’ sesuai dengan firman Allah: innama qawluna li syai’ idza aradnahu an naqula lahu kun fayakun. Sedangkan untuk penciptaan kata ‘kun’ tentu perlu pula kata ‘kun’ yang lain, dan begitu seterusnya sehingga terjadi rentetan kata-kata ‘kun’ yang tidak berkesudahan. Hal yang demikian ini, menurut pandangan Asy’ari adalah tidak mungkin. Oleh karena itu, Asy’ari berpandangan bahwa al-Quran itu tidak diciptakan.
7) Pelaku dosa dan konsep iman.
Bagi Asy’ari, orang yang berdosa besar adalah tetap mukmin, karena imannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Alasannya adalah sekiranya orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir (posisi tengah atau menempati antara keduanya), maka di dalam dirinya tidak didapati kufr atau iman. Dengan demikian, ia bukan ateis dan bukan pula teis (bertuhan), dan hal demikian ini tidak mungkin. Oleh karena itu, Asy’ari menolak konsep al-manzilah bain al-manzilatain Mu’tazilah karena tidak mungkin orang yang berbuat dosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Sejalan dengan pemikirannya tadi, Asy’ari tidak memandang amal perbuatan sebagai unsur esensial (ushul) dari iman. Perbuatan tidaklah berpengaruh langsung terhadap iman, dalam arti tidak dapat menghilangkan iman seseorang, meski yang dilakukannya itu adalah dosa besar. Hanya saja, akibat dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Dengan demikian, batasan iman menurut Ay’ari adalah tashdiq bi Allah maksudnya, unsur esensialnya iman.
8) Pengiriman utusan Allah atau rasul.
Berangkat dari pengakuan kekuasaan mutlak Tuhan, Asy’ari memandang bahwa Tuhan tidak memiliki kewajiban mengutus rasul kepada umat manusia, meski pengutusannya itu memiliki arti penting bagi kemaslahatan umat manusia. Semuanya itu dilakukan oleh Tuhan lebih berdasarkan kepada kehendak mutlak-Nya.
C.     Al-Maturidi
A.     Riwayat Singkat Al-Maturidi
Beliau dilahirkan di Maturid. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Ia wafat pada tahun 333 H/944 M.[11]
B. Doktrin-doktrin Teologi Al-Maturidi
a) Akal dan Wahyu
Al-Maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal ada tiga macam, yaitu :
1. Akal dengan sendirinya hanya mengetahiu kebaikan sesuatu itu
2. Akal dengan sendirinya hanya mengetahui keburukan sesuatu itu.
3. Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.[12]
b) Perbuatan Manusia
c) Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
d) Sifat Tuhan
e) Melihat Tuhan
f) Kalam Tuhan
g) Perbuatan Manusia
h) Pengutusan Rasul
i) Pelaku Dosa Besar.
9) Janji dan ancaman.
Sebagaimana pendapat tentang pengiriman rasul yang lebih didasarkan kepada kehendak mutlak Tuhan, pandangan Asy’ari tentang janji dan ancaman juga berlandaskan kepada paham adanya kehendak mutlak Tuhan itu. Tidak wajib bagi Tuhan untuk memberikan pahala (balasan baik) bagi orang yang berbuat baik dan tidak wajib pula bagi-Nya memberikan hukuman siksaan terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat. Oleh karena itu, Asy’ari menentang ajaran janji dan ancaman yang dianut oleh kaum Mu’tazilah.































BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mayoritas ummat Islam di seluruh dunia adalah pengikut sunni atau ahlussunnah. Menurut Maulana Abu Said Al-Kadimy Ahlussunnah adalah orang-orang yang pengikut sunnah Rasulallah. Artinya berpegang teguh dengannya. Abu al-Hasan Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Bardah bin Abi Musa al-Asy’ari (260-324 H) dianggap sebagai pendiri alirah Asy’ariyah. Diantara pemikiran Asy’ari dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Sifat Tuhan
2. Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia.
3. Keadilan Tuhan.
4. Melihat Tuhan di akhirat.
5. Anthropomorphisme (tajassum).
6. Al-Quran (Kalamullah).Pelaku dosa dan konsep iman.
7. Pengiriman utusan Allah atau rasul.
8. Janji dan ancaman.
B.  Saran
Dalam pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang bisa dipahami, penulis mohon maaf yng sebesar-besarnya dan penulis sangat brterimakasih apabila ada saran/kritik yang bersifat membangun sebagai penyempurna makalah ini.









DAFTAR PUSTAKA

Eka putra wirman, Kekuatan Ahlulsunnah (Jakarta:Hak cipta,2010)
Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap (jakarta:Rineka Cipta 2008)
Hanafi, Pengantar Teologi Islam (jakarta:Pustaka Alhusna,1992)
Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta:UI-Press, 2010)
Yahya Jaya, Teologi Agama Islam Klasik (Padang : Angkasa Raya)



[1] Eka Putra Wirman, Kekuatan Ahlussunnah, (Jakarta : Hak Cipta, 2010) , 23
[2] Thablawy Mahmud Saad, At-Tashawwuf fi Turast Ibn Taimiyah, ( Mesir : Al-Hai Al-hadis Al-Mishriyah Al-Ammah li Al-Kitab, 1984) 11-38
[3] Asy-Syahrastaniy, Al-Milal wa An-Nihal, ( Beirut : Dar Al-Fikr, 1.1) 92-93
[4] Ibrahim Madkur, Fi Al-Falsafah Al-Islamiyah, (Mesir, 1947), 30
[5] Dasuki, op, cit., Jilid II hlm. 82
[6] Dasuki, op. Cit., hlm 84
[7] Madkur, op. Cit., hlm 188
[8] Abdullah Yusuf, Pandangan Ulama Tentang Ayat-Ayat Mutasyabihat (Bandung: Sinar Baru, 1993) 58-60
[9] Abubakar Aceh, Salaf: Islam Dalam Masa Murni, ( Solo: Ramadhani, 1986) 25
[10] Abdurrahman Badawi, Mazhab Al-Islamiyyin, (Malaysia: Dar Ilm li Al-Malayin, 1984) 497
[11] H. AR. Gibb, et al., The Encyclopedia of islam, ( Leiden:E,J. Brill, 1960) 414
[12] Zahrah. Op. Cit,. Hlm 179