SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DALAM EMPAT ZAMAN
Zaman penjajahan Belanda
Koperasi didirikan pertama kali sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu
itu menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum ada,
melainkan Bank Penolong dan
Tabungan yang mempunyai fungsi
sebagai koperasi kredit. Tahun
1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan
koperasi di Indonesia dengan spesialisasi
koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan
kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan
pendidikan Indonesia. Undang-undang
yang mengatur koperasi baru keluar
sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7
April 1915.
Undang-undang ini bersifat keras dan
membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan
organisasi-organisasi politik
dan ekonomi sulit berkembang. Pada
tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan
koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan
ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.
Zaman Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang
diatur menurut tata cara militer Jepang dan
undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya
tujuan KUMIAI seragam dengankoperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipasti terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan
buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
Zaman kemerdekaan
Setelah merdeka dan berhasil menghirup nafas kebebasan, koperasi mulai menggeliat bangun dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan rakyat terhadap kinerja koperasi dapat kembali ditumbuhkan. Perkembangan koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD ’45 pasal
33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan.
Tidak lagi seperti zaman penjajahan dulu,
koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja. Pada tanggal 12 Juli, diselenggarakan
kongres koperasi 1 di Tasikmalaya yang berjalan
sukses dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta sepertinya memang patut dijadikan pedoman karena dedikasi dan perhatiannya yang besar
terhadap koperasi. Walaupun sedang menjabat sebagi wakil presiden, beliau juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul“Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”
Zaman Orde Baru
Sekitar tahun 1967, sesuai dengan UU No.12/1967, koperasi di Indonesia masih dianggap sebagai organisasi ekonomi rakyat. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri
yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar